Obligasi berasal dari bahasa belanda, yaitu obligatie yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan obligasi yang berarti kontrak. Dalam keputusan presiden RI Nomor: 775/KKM 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal). Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan oprasional maupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan. Investasi dengan cara menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari produk perbankan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham yang kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan demikian, pemegang obligasi pemilik hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang, yang pada umumnya diterbitkan dalam jangka berkisar antara lima sampai sepuluh tahun lamanya. Ada juga yang jatuh tempo selama satu tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi, maka semakin diminati oleh investor karena dianggap resikonya kecil. Pada saat jatuh tempo, pihak penerbit obligasi berkewajiban untuk melunasi pokok invastasi di dalam obligasi tersebut.
Keuntungan dalam berinvestasi dengan obligasi dipengaruhi oleh banyak hal.salah satunya adalah pengetahuan tentang peluang para individu dalam melihat peluang dan mempelajari seluk-beluk sarana investasi itu sendiri. Dalam mencapai berbagai tujuan keuangan keluarga beragam produk investasi tersedia, tinggal para inveator untuk memilih produk alternalif mana yang akan dijadikan andalan investasi, para reksadana, saham, mas, dan investasi disektor property dipasar modal. Selain produk ini pasar modal juga menawarkan investasi melalui surat hutang jangka panjang atu obligasi.
Keputusan pendanaan atau pencarian sumber dana yang optimal bagi pertumbuhan perusahaan berhubungan dengan keputusan penerbitan saham atau penerbitan obligasi. Pemilihan antara penerbitan saham atau penerbitan obligasi ditentukan oleh tingkat biaya modal sendiri dan tingkat biaya hutang yang berlaku di pasar keuangan. Penerbitan saham akan mempertimbangkan biaya modal saham (cost of equity). Sedangkan penerbitan obligasi mempertimbangkan tingkat biaya hutang (cost of debt). Biaya modal sendiri berupa pembayaran dividen, sedangkan biaya modal hutang jangka panjang atau obligasi berupa bunga atau kupon. Obligasi yang mencerminkan kewajiban pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau disertai manfaat yang disyaratkan adalah haram secara syar’i baik dari segi penerbitan, pembelian maupun pengedarannya. Islam memiliki hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, yaitu melalui akad jual beli dan akad bagi hasil. Dengan diharamkannya bunga, maka alternative pendanaan yang sesuai syariah mencakup musharakah, mudharabah atau kombinasi shirkah dan ijarah, murabahah dan salam / istishna dan return free loans dalam kondisi tertentu dan seijin stakeholders.
Jika pilihan para investor jatuh pada obligasi , maka ada beberapa tahap yang perlu dilalui supaya tujuan investasi melalui obligasi memberikan hasil yang maksimal dan sesuai dengan rencana. Tahapan tersebut seperti dibawah ini :
- Membuka rekening
- Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki defisi fikset income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi.dengan membuka rekening, investor bisa mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi setiap saat, sehingga investor mendapatkan pengetahuan pergerakan pasar obligasi secara akurat dan upyudate.
- Memahami produk obligasi
- Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, maupun potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya.
- Melakukan analisis
- Analisis dilakukan, supaya keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan dan peringkat.
- Memberikan amanat beli
- Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis obligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya adalah memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih. Pihak trader akan melakukan pembelian obliugsi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan.
- Menyiapkan dana
- Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai RP 1 miliar, sehingga sulit bagiinvestor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi. Namun, ada juga yang menawarkan satuan bernilai RP 500.000.000 atau RP 100.000.000.
- Menyelesaikan pembayaran obligasi
- Pembayaran dana pembelian obligasi dilakukan melalui transfer keRekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settleme (Kustodia Sentral Efek Indonesia).
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain :
mudharabah(muqaradhah / qiradh), musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah
. Sedangkan jenis usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah. Adapun jenis usaha yang bertentangan dengan syariah Islam antara lain adalah : perjudian(termasuk permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang), lembaga keuangan konvensional / ribawi(termasuk bank dan asuransi), produksi (termasuk distribusi dan perdagangan) makanan dan minuman haram, produksi (termasuk distribusi dan menyediakan) barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Obligasi mudharabah
- Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten).
- Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan substansi fatwah DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tetntang pembiayaan mudharabah.
- Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal (pemodal)
- Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
- Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad
- Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang.
- Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad.
- Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, diantaranya:
- Obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relative panjang.
- Obligasi syariah mudharabah dapat digunakan pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun capital expenditure.
- Mudharabah merupakan pencampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai.
- Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah dan ba’i bi’thaman ajd menjadi mudharabah dan ijarah.
- Obligasi ijarah
- Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
- Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
- Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
- Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
- Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.
- Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
- Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
- Obligasi syariah musyarakah
- Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua belah pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepkati sedangkan kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing pihak.
- Obligasi syariah istisnha’
- Adalah Obligasi Syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisnha’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah di antaranya sebagai berikut:
- Belum banyak masyarakat yang belum faham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya hal tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syariah yang dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
- Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjadikan tren tingkat bunga yang cenderung bisa disepakati di masa yang akan datang menjadikan investor lebih memilih obligasi konvensional dari pada obligasi syariah.
- Di usia yang masih relative muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belumn ia kenal.
No comments:
Post a Comment